Hantu Menurut Syari'ah Islam

Pembahasan tentang hantu selalu unik dan menarik untuk diulas. Namun, sayangnya jarang sekali yang membahasnya melalui sudut pandang syari’at Islam. Oleh karenanya, kami merasa perlu untuk membahas tentang hantu ini sebab banyaknya kerancuan seputar masalah ini dan anggapan sebagian kalangan bahwa Islam tidak membahas tentangnya, bahkan ada yang melampaui batas sehingga menganggap bahwa hantu adalah salah satu Tuhan(!). Maha Suci Allah dari ucapan mereka.[1]
Nah, tulisan ini akan lebih difokuskan pada hadits-hadits Nabi yang membicarakan tentang “hantu” karena dalam sebagian hadits ada penjelasan tentang adanya hantu tetapi dalam hadits lain ada penjelasan bahwa hantu itu bukan hantu. Lantas, bagaimana cara mengkompromikannya?!!

Teks Hadits

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ  « لَا عَدْوَى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا غُولَ ».
Dari Jabir berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Tidak ada penyakit menular, thiyarah (merasa sial), dan ghul (hantu).’ ”
SHAHIH. Diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahîh-nya no. 2222, Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahdzîbul Âtsâr no. 25, Ali bin Ja’ad dalam Musnad-nya no. 2693, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah no. 3251, Ahmad dalam Musnad-nya 3/293, Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah no. 281, ath-Thahawi dalam Musykilul Âtsâr 1/340 seluruhnya dari jalur Abu Zubair dari Jabir.
Dan riwayat Abu Zubair dari Jabir adalah lemah, sebab Abu Zubair adalah seorang mudallis (menyembunyikan cacat) dan dia meriwayatkan dengan lafazh ’an (dari). Namun, hadits ini shahih karena dalam jalur lain telah ditegaskan bahwa Abu Zubair mendengar langsung dari Jabir, sebagaimana dalam jalur Ibnu Juraij dalam riwayat Ibnu Jarir dalam Tahdzîbul Âtsâr no. 26, ath-Thahawi dalam Musykilul Âtsâr 1/340, Ibnu Abi Ashim dalam as-Sunnah no. 268, Ibnu Hibban dalam Shahîh-nya no. 6095.
Hadits ini sangat jelas menunjukkan penafian (peniadaan) adanya ghul. Apa yang dimaksud dengan ghul? Berikut ini ungkapan beberapa ucapan ulama dan ahli bahasa tentangnya:
•   Ibnu Duraid berkata, “Ghul menurut orang Arab adalah tukang sihir dari kalangan setan dan jin. Inilah pendapat al-Ashma’i.” [2]
•   Ibnul Manzhur berkata, “Ghul adalah penyihir dari jin.” [3]
•   Ibnu Katsir berkata, “Ghul dalam bahasa Arab artinya jin yang tampak di malam hari.” [4]
•   Al-Jahidz berkata, “Ghul adalah ungkapan untuk jin yang mengganggu orang yang bepergian dan menjelma dalam beberapa bentuk, baik berjenis pria atau wanita.” [5]
Dari sini dapat kita ketahui bahwa hantu (ghul) bukanlah arwah gentayangan atau orang mati yang bisa hidup kembali arwahnya untuk balas dendam, karena semua itu adalah khurafat yang batil, sejenis dengan reinkarnasi yang merupakan aqidah orang-orang kafir yang dibatalkan oleh Islam.

Sekilas Bertentangan

Hadits di atas menunjukkan bahwa hantu itu tidak ada, namun dalam hadits lainnya Nabi menetapkan adanya hantu, diantaranya adalah hadits Abu Ayyub sebagai berikut:
Dari Abu Ayyub bercerita bahwa dirinya memiliki sebuah rak/lemari kecil, lalu hantu datang seraya mengambil (baca: mencuri) isinya. Akhirnya beliau mengeluhkan hal itu kepada Nabi, maka Nabi berkata kepadanya, “Apabila kamu melihatnya maka katakanlah: ‘Dengan nama Allah, penuhilah Rasulullah.’” Ketika hantu itu datang lagi, maka Abu Ayyub mengatakan seperti yang dipesankan Nabi seraya menangkapnya, tetapi hantu itu mengatakan, “Saya berjanji tidak akan datang lagi kemari.” Mendengarnya, Abu Ayyub melepaskannya. Ketika dia bertemu dengan Nabi, maka Nabi bertanya kepadanya, “Apa yang diperbuat oleh tawananmu?” Abu Ayyub menjawab, “Saya menangkapnya tetapi dia berjanji padaku untuk tidak kembali lagi sehingga saya lepaskan lagi.” Nabi bersabda, “Dia akan kembali lagi.” (Kata Abu Ayyub:) Saya telah menangkapnya dua atau tiga kali tetapi dia selalu berjanji padaku untuk tidak kembali lagi. Suatu saat ketika saya menangkapnya, dia mengatakan padaku, “Lepaskanlah aku dan saya akan mengajarkan kepadamu sebuah ucapan yang jika engkau membacanya niscaya engkau tidak diganggu oleh setan yaitu bacaan Ayat Kursi.” Abu Ayyub lalu datang kepada Nabi seraya mengabarkan omongan hantu tersebut, lalu Nabi bersabda, “Dia benar dalam hal ini, padahal dia adalah pembohong.”
SHAHIH. Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi no. 2880, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 10/397–398, ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabîr no. 4011, Abu Nu’aim dalam Dalâil Nubuwwah hlm. 526, al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/459, ath-Thahawi dalam Musykilul Âtsâr 5/423.
Hadits ini memiliki banyak jalur dan penguat dari hadits Ka’ab bin Malik, Abu Hurairah, Muadz bin Jabal, Buraidah, Abu Usaid as-Sa’idi, dan sebagainya. Oleh karenanya, Imam Hakim berkata, “Hadits-hadits ini apabila dikumpulkan maka menjadi hadits yang masyhur.” Dan Imam Dzahabi berkata mengomentari hadits di atas, “Ini adalah jalur hadits ini yang paling bagus.” Dan dishahihkan Syaikh Albani dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzî no. 2880.
Hadits ini dan hadits-hadits lainnya menunjukkan tentang adanya hantu.[6] Hal ini diperkuat oleh ucapan sebagian ulama bahwa banyak para sahabat yang melihat hantu, di antaranya adalah Umar bin Khaththab a\.[7] Imam Qurthubi juga berkata, “Mayoritas orang Arab banyak bercerita dan mengaku bahwa mereka pernah melihat hantu.” [8]
Dan dalam hadits ini terdapat faedah lainnya yaitu mungkinnya seorang untuk melihat jin dan hantu tetapi bukan dengan bentuk asli mereka dan bahwasanya hantu bisa berubah-rubah wujudnya[9] karena mereka adalah tukang sihir dari kalangan jin sebagaimana kata Umar bin Khaththab, “Tidak ada seorang pun yang bisa berubah dari wujud asli ciptaan Allah, tetapi pada mereka (jin) terdapat tukang sihir seperti pada kalian (manusia). Karena itu, jika kalian melihat hantu maka kumandangkan adzan.” [10]
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Banyak sekali hadits yang menunjukkan bahwa mereka bisa berubah wujud. Ahli kalam berselisih tentang hal itu. Ada yang berpendapat bahwa itu hanya fiktif/khayalan belaka dan tidak ada yang bisa berubah wujud. Dan ada yang berpendapat bahwa mereka bisa berubah wujud tetapi bukan dengan kemampuan mereka namun dengan melakukan ritual-ritual seperti sihir.” [11]

Mengurai Benang Kusut

Bila kita cermati dua hadits di atas, sekilas nampak ada kontradiksi, sebab di satu sisi Nabi meniadakan adanya ghul (hantu), tetapi di sisi lain beliau juga menetapkan wujudnya. Oleh karena itu, para ulama berusaha untuk menjelaskan duduk permasalahan tersebut dan pendapat mereka terpolar menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama: Hantu itu tidak ada wujudnya

Mereka mengatakan: Hantu hanyalah untuk menakuti-nakuti saja tetapi sebenarnya wujud mereka tidak pernah ada. Di antara yang berpendapat demikian adalah al-Mabrid, Abdurrahman al-Maidani, dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha beliau mengatakan, “Pendapat yang kuat dan masuk akal bahwa hantu itu hanyalah fiktif dan khayalan belaka yang tidak ada faktanya. Bisa jadi orang yang melihatnya karena melihat hewan yang aneh seperti kera.” [12]
Namun, pendapat ini lemah sebab bertentangan dengan hadits Abu Ayyub dan atsar Umar bin Khaththab di atas.

Pendapat kedua: Hantu pernah ada kemudian sudah tidak ada lagi

Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Thahawi, beliau mengatakan setelah membawakan hadits Abu Ayyub, “Dalam hadits ini Nabi menetapkan adanya hantu, namun dalam hadits-hadits sebelumnya Nabi meniadakannya. Mungkin seorang akan mengatakan bahwa ini adalah kontradiksi antara hadits Nabi. Kita jawab: Tidak ada kontradiksi antara keduanya karena bisa jadi hantu memang ditetapkan dalam hadits Abu Ayyub, namun setelah itu diangkat oleh Allah sebagaimana dalam hadits Jabir. Inilah metode yang paling baik untuk mengkompromikan antara hadits-hadits ini.” [13] Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Malik.[14]
Namun, pendapat ini juga lemah karena tidak ada dalil yang jelas akan adanya nasikh mansukh (ada yang menghapus dan dihapus).

Pendapat ketiga: Pendapat yang kuat

Mayoritas ulama mengatakan bahwa maksud Nabi “Tidak ada ghul” bukan berarti tidak ada wujud hantu, tetapi maksud Nabi adalah meniadakan kepercayaan dan khurafat yang beredar di masa jahiliah (hingga sekarang) bahwa hantu makan manusia, menyesatkan manusia di jalan, bebas menjelma seenaknya, dan sebagainya.
Pendapat ini adalah pendapat yang lebih kuat ditinjau dari beberapa alasan sebagai berikut:
1. Tidak terbukti secara syar’i, akal, dan fakta bahwa hantu memakan manusia, penampakan di lembah-lembah seperti khurafat-khurafat yang beredar.
2. Nabi mengiringkan peniadaan hantu dengan peniadaan penyakit menular, bulan Shafar, dan thiyarah (merasa sial) padahal Nabi juga menetapkan adanya penyakit menular, sehingga para ulama menjelaskan bahwa maksud ucapan Nabi bahwa tidak ada penyakit menular yakni keyakinan jahiliah bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya, bukan berarti tidak ada penyakit menular sama sekali.[15]
Ibnu Jarir ath-Thabari mengatakan, “Dalam sabda Nabi ‘Tidak ada ghul/hantu’ terdapat penjelasan bahwa Nabi membatalkan kepercayaan jahiliah tentang hantu bahwa mereka bisa menolak bahaya dan memberikan manfaat tanpa campur tangan Allah. Oleh karena itu, Nabi mengiringkannya dengan kepercayaan bangsa Arab lainnya bahwa hal-hal tersebut bisa membahayakan dan bermanfaat dengan sendirinya seperti penyakit menular, bulan Shafar, dan thiyarah.” [16]
3. Imam Nawawi berkata, “Mayoritas ulama mengatakan, ‘Bangsa Arab berkeyakinan bahwa hantu dari jenis setan di lembah-lembah bisa menjelma dengan berbagai bentuk lalu menyesatkan jalan mereka lalu membinasakan mereka.’ Oleh karenanya, Nabi membatalkan hal itu. Ulama lainnya mengatakan, ‘Maksud hadits ini bukanlah peniadaan wujudnya hantu, melainkan maksudnya adalah membatalkan keyakinan orang Arab bahwa hantu bisa menjelma dalam berbagai bentuk lalu menyesatkan manusia.’ ” [17]
4. Dalam beberapa hadits dari Abu Ayyub, Ubai bin Ka’ab, dan sebagainya ditunjukkan bahwa maksud peniadaan dari hantu adalah bukan peniadaan wujud mereka, melainkan keyakinan orang Arab tentang hantu. As-Suhaili berkata, “Makna ‘Tidak ada ghul/hantu’ adalah Nabi membatalkan keyakinan jahiliah seputar dongeng-dongeng dan khurafat tentang hantu.” [18] Al-Baghawi juga berkata, “Sabda Nabi ‘Tidak ada ghul/hantu’ bukanlah berarti tidak ada wujud hantu, melainkan maksudnya adalah tidak ada kepercayaan Arab yang mengatakan bahwa hantu bisa menjelma kepada manusia dengan berbagai bentuk lalu menyesatkan mereka dan membinasakan mereka. Syari’at mengabarkan bahwa hantu tidak mungkin bisa melakukan semua itu berupa penyesatan dan kebinasaan kecuali dengan izin Allah.” [19]

Benteng Diri dari Gangguan Hantu

Syari’at Islam telah sempurna, tidak ada suatu kebajikan apa pun kecuali telah dijelaskan dan tidak ada suatu keburukan pun kecuali telah diperingatkan. Di antara hal yang dijelaskan oleh Islam adalah kiat-kiat agar terhindar dari gangguan hantu. Bagaimana caranya? Ikutilah petunjuk berikut:

1. Membaca nama Allah

Dalam hadits Abu Ayyub di atas dikisahkan bahwa ketika beliau mengeluhkan kepada Nabi n\ dari gangguan hantu maka beliau bersabda:
فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَجِيبِى رَسُولَ اللَّهِ
“Katakanlah bismillah (dengan nama Allah), penuhilah Rasulullah.”

2.   Membaca Ayat Kursi

Dalam hadits Abu Ayyub di atas juga disebutkan bahwa hantu yang ditangkapnya mengatakan pada Abu Ayyub, “Lepaskanlah aku dan saya akan mengajarkan kepadamu sebuah ucapan yang jika engkau membacanya niscaya engkau tidak diganggu oleh setan yaitu bacaan Ayat Kursi.” Abu Ayyub lalu datang kepada Nabi seraya mengabarkan omongan hantu tersebut, lalu Nabi bersabda, “Dia benar dalam hal ini, padahal dia adalah pembohong.”

3. Memakmurkan rumah dengan dzikir dan ketaatan

Hal ini berdasarkan sabda Nabi:
لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
“Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya Surat al-Baqarah.” (HR. Muslim: 1860)
At-Turkumani pernah bercerita bahwa salah seorang gurunya sering diganggu oleh hantu ketika malam hari sehingga melempari batu dan membuat penghuni rumah takut, lalu beliau dan rekannya pergi ke rumah sang guru dan membaca Surat al-Baqarah secara sempurna kemudian berdoa. Setelah itu, rumah tersebut tidak lagi diganggu oleh hantu. Semua itu adalah karena keberkahan al-Qur’an.[20]

4. Menghilangkan rasa takut terhadap hantu

Inilah wasiat Umar bin Khaththab tatkala mengatakan, “Buatlah hantu takut kepada kalian sebelum mereka membuat kalian takut.”. [21]

5. Tidak bergadang ketika sudah larut malam

Hal ini berdasarkan hadits:
إِيَّاكَ وَالسَّمَرَ بَعْدَ هَدْأَةِ اللَّيْلِ، فَإِنَّكُمْ لَا تَدْرُوْنَ مَا يَأْتِي اللَّهُ مِنْ خَلْقِهِ
“Janganlah kalian bergadang ketika malam sudah sunyi/hening, karena kalian tidak tahu apa yang Allah datangkan dari makhluk-Nya.” [22]

6. Mengumandangkan adzan

Ada beberapa hadits yang lemah tentang masalah ini, tetapi ada hadits shahih yang dijadikan dasar oleh ulama dalam masalah ini yaitu:

إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ حُصَاصٌ
“Sesungguhnya apabila muadzin mengumandangkan adzan maka setan akan lari dengan terkentut-kentut.” [23]
Abu Awanah mengatakan setelah meriwayatkan hadits ini, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa seorang apabila merasa ada hantu atau mendapati orang yang kesurupan lalu dia adzan maka setan akan lari darinya.” Dan ini juga didukung oleh atsar Umar bin Khaththab yang lalu, karena atsar tersebut adalah shahih, dan sekalipun hanya sampai kepada Umar (mauquf) namun hukumnya marfu’ (sampai kepada Nabi).
Demikianlah pembahasan singkat tentang hantu. Kita berdo’a kepada Allah agar menjaga kita semua dari godaan setan yang terkutuk dan memberikan kepada kita semua kebahagiaan dan ketenteraman di dunia dan akhirat. Âmîn yâ Rabbal ’âlamîn.
 

Penulis: Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
[1]   Para ulama telah menulis secara khusus tentang masalah “hantu” seperti Muhammad bin Ahmad bin Thulun ash-Shalihi (wafat 953 H) dalam bukunya Bughyatus Sûl fî Mâ Warada fil Ghûl sebagaimana dalam al-Fuluk al-Maskhun fî Ahwali Muhammad bin Thulun hlm. 30 dan at-Tadzkirah at-Taimuriyyah hlm. 292. Dan pada zaman sekarang, Syaikhuna Masyhur bin Hasan alu Salman telah menulis buku berjudul al-Ghûl Bainal Hadîts Nabawi wal Mauruts Sya’bi cet. Dar Ibnul Qayyim, KSA, cet. pertama, 1409 H. Dan dalam pembahasan ini, kami banyak mengambil manfaat dari buku beliau tersebut beserta nukilan-nukilannya. Perhatikanlah!!
[2]
     Jamharatul Lughah 3/150

[3]
     Lisânul ’Arab 11/510

[4]
     Tafsîr al-Qur’ânil ’Azhîm 1/313

[5]
     Al-Hayawan 6/442

[6]
     Sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/489, al-Baihaqi dalam Dalail Nubuwwah 7/121, Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya 1/314 dan al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi 8/185.

[7]
     Seperti diceritakan oleh al-Qazwini dalam ’Ajâibul Makhluqât 2/176–177, ad-Damiri dalam Hayâtul Hayawan al-Kubrâ 2/196, al-Mas’udi dalam Muruj Dzahab 2/169.

[8]
     Lihat juga Tafsîr al-Qurthûbî 15/87.

[9]
     Oleh karena itu, dari berbagai riwayat hadits Abu Ayyub bahwa hantu itu berwujud seekor kucing lalu berubah menjadi nenek tua. Dalam hadits Ubai bin Ka’ab hantu itu berwujud bocah kecil bertangan dan berambut anjing. Dalam hadits Mu’adz hantu itu berwujud gajah.

[10]
     Shahih. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf 5/162, Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 10/397, Ibnu Hazm dalam al-Fishâl 5/5. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fat-hul Bârî (6/344), “Sanadnya shahih.”

[11]
     Fat-hul Bârî 6/344

[12]
     Tafsîr al-Manâr 7/526. Lihat pula al-Hayawan 6/472 oleh ad-Damiri, Dhawâbith al-Ma’rifah wa Ushûl Istidlâl wal Munâzharah hlm. 31 oleh Abdurrahman al-Maidani, dan Bulûghul ’Arab 2/348 oleh al-Alusi.

[13]
     Musykilul Âtsâr 1/342 dan dinukil oleh al-Ubai dalam Ikmalu Ikmalil Mu’lim Syarh Shahih Muslim 6/40.

[14]
     Mabariqul Azhar 1/238

[15]
     Lihat secara luas tentang masalah penyakit menular dalam tulisan kami “Penyakit menular antara ilmu hadits dan ilmu medis” dalam Majalah Al Furqon edisi…

[16]
     Tahdzîbul Âtsâr 1/36–37. Lihat pula Ikmalu Ikmalil Mu’lim 6/40–41 oleh al-Ubai, Faidhul Qadîr 6/434 oleh al-Munawi.

[17]
     Syarh Shahih Muslim 14/216

[18]
     Ar-Raudh al-Anif 7/295, 296. Lihat pula Khizânatul Adab 11/314 oleh al-Baghdadi, al-Fathur Rabbani 17/194 oleh as-Sa’ati.

[19]
     Syarhus Sunnah 12/173

[20]
     Lihat al-Luma’ fil Hawâdits wal Bidâ’ hlm. 436–437.

[21]
     Hasan. Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 9250, Abu Ubaid dalam Gharîbul Hadîts 3/325 dan dihasankan oleh Syaikhuna Masyhur bin Hasan Salman dalam kitabnya al-Ghûl hlm. 116. Dan lihat makna atsar ini dalam an-Nihâyah fî Gharîbil Hadîts 2/6 oleh Ibnul Atsir, Gharîbul Hadîts 1/210–211 oleh al-Khaththabi, al-Fâ’iq 4/103 oleh az-Zamakhsyari.

[22]
     Hasan. Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/284 seraya mengatakan, “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim, tetapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Dan disetujui oleh adz-Dzahabi, tetapi Syaikh al-Albani hanya menyatakan hasan dalam Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah 4/346.

[23]
     HR. Muslim: 883, Ad-Daraquthni dalam al-Mu’talif wal Mukhtalif 2/962 dan Abu Awanah dalam Musnad-nya 1/334–335.

Created By Sora Templates